Sabtu, 07 Juni 2014

Puisi Unyu


Keluh Hati

Aku menangis dalam diam
Memoriam yang berputar menusuk kembali
Bak baja panas mencabik tanpa bekas nyata
Aku memang tidak suci
Beratus kali ku sakiti dirinya
Tapi Tuhan, sungguh tiada hatiku ingin melukainya
Tiada rasaku ingin menusuknya
Sanggupkah aku hidup dengan cinta tanpa ceria
Sanggupkah aku hidup dengan ciuman tanpa pelukan
Bukan. Aku bukan merasa tak berdosa..
Aku samanya dengan manusia lain
Aku berusaha yang terbaik
Aku menjauhi yang meruginya
Tapi…
Apalah arti aku berjuang jika berakhir dengan  air mata
Apalah arti aku acuh jika berakhir sendiri
Sudah tak pantaskah aku menerima sebuah rasa dimana aku dapat tersenyum nyata
Dimana mata ini kembali berbinar
Dimana mata ini tak lagi harus membendung lara
Dimana dada dan leher ini tidak lagi merasa sesak
Aku samanya dengan manusia lain
Aku punya titik dimana aku akan berhenti karena lelah
Aku punya cinta yang bisa menjadi abu karena terbakar tanpa jeda

Puisi Unyu




Betapa
Bukanlah arti tak cinta ketika mengalah
Bukanlah arti tak cinta jika aku memilih pergi
Bukan inginku pergi menjauhimu, melupakanmu..
Tapi dengan terus menyakitimu tanpa hati merasa telah membuatmu menangis
Aku tak sanggup..
Melihat manusia yang ku cinta tersakiti karenaku
Sesungguhnya tiada keluhku tentangmu disampingku
Semua hanya emosi..
Jika kau menyadari betapa cinta ini tak dapat lari
Jika kau merasakan tersiksanya hati ini ketika kau berkata sakit
Tiada aku tersenyum menyakitimu
Tiada air mataku tertampung kala kau tersakiti, karenaku..
Matahari katakan padanya, aku mencintanya bak Engkau menyinari bumi
Langit malam sampaikan padanya, aku membutuhkannya bak Engkau yang kelam tanpa bintang
Tuhan beritahu semua padanya, bagaimana bahagianya aku bersama dengan dirinya selama ini
Pergiku bukan menyakitimu
Pergiku ingin menjauhi penderitaanmu…
Pergiku..aku..

Jumat, 20 September 2013

Kisi-kisi UN 2012 (Biologi)

No
KOMPETENSI
INDIKATOR
1. Memahami hakikat biologi sebagai ilmu dan mendeskripsikan objek permasalahan biologi melalui metode ilmiah. Menjelaskan objek dan permasalahan Biologi.
2. Menjelaskan ciri-ciri makhluk hidup dan klasifikasinya, peranan keanekaragaman hayati bagi kehidupan dan upaya pelestariannya. Mengidentifikasi ciri-ciri organisme dari kelompok protista/jamur.
Mengidentifikasi peran virus/Archaebacteria/ Eubacteria bagi kehidupan manusia.
Menentukan dasar pengelompokan mahluk hidup.
Menjelaskan tujuan dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati tertentu.
Mengidentifikasi invertebrata berdasarkan ciri-cirinya.
Mengidentifikasi cara perkembangbiakan invertebrata.
Mengidentifikasi ciri-ciri kelompok hewan/tumbuhan.
3. Menganalisis hubungan antara komponen ekosistem, perubahan materi dan energi serta peran manusia dalam keseimbangan ekosistem. Menganalisis hubungan antar komponen ekosistem.
Menjelaskan aliran energi atau daur biogeokimia.
Menjelaskan keterkaitan antara kegiatan manusia dengan masalah perubahan/pencemaran lingkungan .
4. Menjelaskan struktur dan fungsi sel serta mengaitkannya dengan struktur dan fungsi jaringan. Menjelaskan struktur sel/komponen kimiawi sel / proses yang terjadi pada sel.
Mengidentifikasi struktur dan fungsi organel sel tumbuhan / hewan.
Mengidentifikasi jaringan tumbuhan/hewan sesuai fungsinya.
5. Menjelaskan struktur dan fungsi sistem organ manusia serta kelainan/penyakit yang mungkin terjadi pada organ tersebut. Menjelaskan mekanisme gerak otot dan tulang/ sendi pada manusia.
Menjelaskan sistem peredaran darah pada manusia/gangguannya.
Menjelaskan sistem pencernaan makanan pada manusia/gangguannya.
Menjelaskan sistem pernapasan pada manusia/ gangguannya.
Menjelaskan sistem ekskresi pada manusia/ gangguannya.
Menjelaskan sistem regulasi pada manusia.
Menjelaskan sistem indera pada manusia.
Menjelaskan sistem reproduksi manusia.
6. Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi proses pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi pada tumbuhan melalui hasil percobaan/ pengamatan. Menginterpretasi hasil percobaan pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan.
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan.
7. Mendeskripsikan proses metabolisme pada rantai karbohidrat dan kemosintesis. Menjelaskan ciri-ciri/cara kerja enzim dalam proses metabolisme tubuh.
Menjelaskan proses metabolisme karbohidrat.
Menjelaskan tahapan proses fotosintesis pada tumbuhan.
Menjelaskan proses kemosintesis (respirasi anaerob).
8. Memahami konsep dasar hereditas, reproduksi sel, penerapan prinsip-prinsip hereditas dan peristiwa mutasi. Menentukan susunan nukleotida DNA, RNA, atau kromosom.
Menjabarkan proses sintesis protein.
Menjelaskan tahap-tahap pembelahan mitosis/meiosis/gametogenesis.
Menginterpretasikan persilangan dengan hukum Mendel.
Menginterpretasi persilangan pada penyimpangan semu hukum Mendel.
Mengidentifikasi pewarisan cacat/penyakit menurun pada manusia.
Mengidentifikasi peristiwa mutasi.
9. Menjelaskan teori evolusi dan implikasi pada perkembangan sains. Menjelaskan teori asal-usul kehidupan dan pembuktiannya.
Menjelaskan prinsip-prinsip penting pada mekanisme evolusi.
10. Menjelaskan prinsip-prinsip dan peranan bioteknologi pada saling temas. Menjelaskan peran bioteknologi.
Menjelaskan contoh bioteknologi konvensional/ modern.
Menjelaskan dampak bioteknologi bagi masyarakat dan lingkungan.

sumber: http://www.smalab.sch.id/?p=462


Kamis, 19 September 2013

Negara-negara yang Melegalkan Nikah dengan Sesama Jenis

Inggris dan Wales (2013)
Pada tanggal 16 Juli 2013, Parlemen Inggris meloloskan RUU melegalkan pernikahan sesama jenis di Inggris dan Wales. (Skotlandia, yang semi-otonom, sedang mempertimbangkan undang-undang terpisah namun serupa.) Ukuran berlaku untuk Inggris dan Wales masih perlu Ratu Elizabeth II "persetujuan kerajaan," tetapi karena perannya seremonial, ukuran yang dijamin untuk menjadi hukum.
Sebuah prioritas bagi Perdana Menteri Inggris dan pemimpin Partai Konservatif David Cameron, hukum akan memungkinkan pasangan gay dan lesbian di Inggris dan Wales untuk menikah pada tahun 2014. RUU, bagaimanapun, melarang pernikahan sesama jenis di dalam Gereja Inggris, yang terus mendukung "pemahaman tradisional institusi pernikahan sebagai antara seorang pria dan seorang wanita," menurut website-nya.
Brazil (2013)
Pada tanggal 14 Mei 2013, Dewan Nasional Kehakiman Brasil memutuskan bahwa pasangan sesama jenis tidak boleh ditolak surat nikah, yang memungkinkan pernikahan sesama jenis untuk memulai nasional. (Sebelumnya, sekitar setengah dari Brasil 27 yurisdiksi telah mengizinkan pernikahan sesama jenis.)
Para konservatif Partai Kristen Sosial telah mengajukan banding atas keputusan Dewan Kehakiman ke Mahkamah Agung, dan legislatif Brasil mungkin masih menimbang dalam pada masalah ini, meninggalkan beberapa ketidakpastian seputar masa depan pernikahan sesama jenis di negara terbesar kelima di dunia.
France (2013)
Pada tanggal 18 Mei, Presiden Prancis Francois Hollande ditandatangani menjadi undang-undang ukuran melegalkan pernikahan sesama jenis, membuat Perancis negara ke-14 untuk memberikan gay dan lesbian hak untuk menikah. Meskipun RUU sudah disahkan Majelis Nasional dan Senat pada bulan April, tanda tangan Hollande harus menunggu sampai tantangan pengadilan dibawa oleh partai oposisi konservatif, UMP, itu diselesaikan. Pada tanggal 17 Mei, Prancis pengadilan tertinggi, Mahkamah Konstitusi, memutuskan bahwa tagihan adalah konstitusional.
Pada Mei 2012, Hollande terpilih dan Partai Sosialis memenangkan mayoritas di kedua majelis legislatif Perancis. Sesuai dengan janji-janji kampanye mereka, Hollande dan Sosialis telah mendorong melalui undang-undang yang tidak hanya melegalkan pernikahan sesama jenis, tetapi juga memberikan pasangan gay dan lesbian hak untuk mengadopsi anak-ketentuan yang telah menuai kritik yang sangat kuat dari para pemimpin Katolik Perancis.
Sementara jajak pendapat terbaru menunjukkan bahwa mayoritas orang dewasa Perancis mendukung hukum, oposisi terhadap perubahan telah intens. Sejak awal 2013, beberapa protes anti pernikahan gay-dengan kerumunan sesekali menguap berjumlah ratusan ribu telah terjadi di Paris dan di tempat lain.
Selandia Baru (2013)
Pada tanggal 17 April, Selandia Baru DPR memberikan persetujuan akhir untuk ukuran yang melegalkan pernikahan sesama jenis, membuat negara pulau Pasifik negara ke-13 di dunia dan yang pertama di kawasan Asia-Pasifik untuk memungkinkan kaum gay dan lesbian untuk menikah.Mengukur memenangkan persetujuan dengan margin 77-44 di legislatif unikameral negara, termasuk dukungan dari Perdana Menteri John Key, dan ditandatangani oleh negara gubernur jenderal (proses yang dikenal sebagai persetujuan kerajaan) pada tanggal 19 April. RUU ini akan berlaku pada bulan Agustus 2013.
Pada tahun 2005, Selandia Baru memberlakukan undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk masuk ke dalam serikat sipil. 2013 ukuran tidak hanya melegalkan pernikahan sesama jenis tetapi juga memungkinkan untuk pasangan gay dan lesbian untuk mengadopsi anak.
Uruguay (2013)
Pada tanggal 10 April, majelis rendah Kongres Uruguay meloloskan undang-undang legalisasi pernikahan sesama jenis, seminggu setelah Senat negara melakukannya. Presiden José Mujica menandatangani RUU tersebut menjadi UU pada tanggal 3 Mei, membuat Uruguay negara Amerika Latin kedua yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah Argentina. Serikat sipil telah diizinkan di Uruguay sejak 2008, dan pasangan gay dan lesbian diberi hak adopsi pada tahun 2009.
Uruguay adalah salah satu negara yang paling sekuler di Amerika Latin. Sebuah studi Pusat Pew Research pada lanskap keagamaan global tahun 2010 menemukan bahwa sekitar empat dari sepuluh Uruguay yang tidak terafiliasi dengan agama tertentu. Sekitar 58 persen dari Uruguay adalah orang Kristen, di wilayah Amerika Latin-Karibia secara keseluruhan, 90 persen dari populasi adalah orang Kristen.
Denmark (2012)
Pada bulan Juni 2012, legislatif Denmark meloloskan RUU melegalkan pernikahan gay. Langkah itu disahkan beberapa hari kemudian, ketika Ratu Margrethe II memberikan persetujuan kerajaan nya untuk tagihan.
Pada tahun 1989, Denmark menjadi negara pertama yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk mendaftar sebagai mitra dalam negeri. Dan pada tahun 2010, negara ini undang-undang yang memungkinkan pasangan gay dalam kemitraan terdaftar hak untuk mengadopsi anak.
Dengan legalisasi pernikahan gay, Gereja Lutheran Evangelis di Denmark (yang merupakan gereja negara), diperlukan untuk memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah di gereja-gereja.Namun, tidak ada anggota pendeta gereja diperlukan untuk melakukan pernikahan pasangan gay atau lesbian. Selain itu, hukum daun itu ke kelompok agama lain untuk menentukan apakah atau tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis di gereja-gereja tersebut.
Argentina (2010)
Pada bulan Juli 2010, Argentina menjadi negara pertama di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Terlepas dari oposisi kuat dari Gereja Katolik dan gereja Protestan evangelis, mengukur melewati kedua majelis legislatif Argentina dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Hukum memberikan pasangan sesama jenis yang menikah semua hak dan tanggung jawab dinikmati oleh pasangan heteroseksual, termasuk hak untuk mengadopsi anak.
Pada dekade sebelum berlakunya undang-undang pernikahan sesama jenis, sejumlah yurisdiksi lokal, termasuk ibukota negara, Buenos Aires, telah memberlakukan undang-undang yang memungkinkan kaum gay dan lesbian untuk masuk ke dalam serikat sipil.
Portugal (2010)
Pada bulan Juni 2010, Portugal menjadi negara kedelapan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Parlemen telah berlalu ukuran melegalkan pernikahan gay pada awal 2010. Namun setelah pengesahan UU tersebut, Presiden Portugal, Anibal Cavaco Silva, meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau mengukur. Pada bulan April 2010, Mahkamah Konstitusi menyatakan hukum untuk secara konstitusional sah. Hal itu ditandatangani oleh Silva pada bulan Mei tahun itu dan mulai berlaku satu bulan kemudian. Hukum perkawinan gay Portugal tidak memberikan menikah pasangan sesama jenis hak untuk mengadopsi anak.
Islandia (2010)
Sebuah ukuran melegalkan pernikahan sesama jenis disahkan legislatif Islandia pada bulan Juni 2010. Jajak pendapat publik sebelum pemungutan suara menunjukkan dukungan luas untuk ukuran, dan tidak ada anggota legislatif negara memberikan suara menentang. Islandia telah mengizinkan pasangan sesama jenis untuk mendaftar sebagai mitra dalam negeri sejak tahun 1996. Satu dekade kemudian, parlemen melewati ukuran yang memungkinkan pasangan gay mengadopsi anak.
Setelah undang-undang baru diberlakukan pada akhir Juni 2010, perdana menteri negara itu, Johanna Sigurdardottir, menikah pasangannya lama-nya, Jonina Leosdottir, menjadi salah satu orang pertama yang menikah di bawah undang-undang.
Swedia (2009)
Pada bulan April 2009, parlemen Swedia sebagai oleh mayoritas untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Pasangan gay di Swedia telah diizinkan untuk mendaftar serikat sipil sejak tahun 1995.
Hukum 2009 memungkinkan kaum gay dan lesbian untuk menikah di kedua upacara keagamaan dan sipil, tetapi tidak memerlukan pendeta untuk memimpin pada upacara tersebut. Lutheran yang berafiliasi Gereja Swedia, yang sekitar tiga-perempat dari semua Swedia milik, telah menawarkan berkat bagi kemitraan yang sama-seks sejak Januari 2007. Pada bulan Oktober 2009, dewan pengurus gereja memutuskan untuk mengizinkan pendeta untuk memimpin pada upacara pernikahan sesama jenis.
Norwegia (2009)
Sejak Januari 2009, pasangan gay di Norwegia hukum telah mampu untuk menikah, mengadopsi anak-anak dan menjalani inseminasi buatan. Undang-undang baru menggantikan hukum 1993 mengizinkan serikat sipil. Hukum 2009 disahkan meskipun resistensi dari anggota Partai Kristen Demokrat dan Partai Kemajuan, serta kontroversi publik atas dana negara untuk perawatan kesuburan untuk pasangan lesbian.
Kelompok agama terbesar di negara itu, Gereja Lutheran yang berafiliasi Norwegia, terpecah atas masalah ini. Setelah pengesahan undang-undang baru, para pemimpin gereja sebagai melarang pendeta tersebut dari melakukan pernikahan sesama jenis. Tetapi Gereja Norwegia tidak memungkinkan pendeta untuk memberkati serikat sesama jenis.
Afrika Selatan (2006)
Parlemen Afrika Selatan melegalkan pernikahan sesama jenis pada bulan November 2006, satu tahun setelah pengadilan tertinggi negara itu memutuskan bahwa undang-undang pernikahan sebelumnya melanggar jaminan konstitusi Afrika Selatan persamaan hak. Undang-undang baru memungkinkan lembaga-lembaga keagamaan dan pejabat sipil untuk menolak untuk melakukan upacara pernikahan sesama jenis, ketentuan bahwa klaim kritikus melanggar hak-hak pasangan sesama jenis di bawah konstitusi.
Ukuran baru yang disahkan dengan selisih lebih dari lima-ke-satu, dengan dukungan datang dari kedua pemerintahan Kongres Nasional Afrika serta partai oposisi utama, Aliansi Demokratik. Namun, raja tradisional masyarakat Zulu, yang mencapai sekitar seperlima dari penduduk negara itu, mempertahankan bahwa homoseksualitas adalah salah secara moral.
Spanyol (2005)
A dibagi erat Spanyol parlemen melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2005, menjamin hak-hak yang sama bagi semua pasangan yang sudah menikah tanpa memandang orientasi seksual.Ukuran baru ditambahkan bahasa undang-undang pernikahan yang ada, yang kini berbunyi, "Pernikahan akan memiliki persyaratan yang sama dan hasil ketika dua orang masuk ke dalam kontrak adalah dari jenis kelamin yang sama atau berbeda jenis kelamin."
Pejabat Vatikan, serta Konferensi Uskup Katolik Spanyol, mengkritik hukum, dan banyak orang berdemonstrasi di Madrid dan melawan mengukur. Setelah hukum mulai berlaku, mahkamah konstitusi negara itu menolak tantangan dari dua hakim pengadilan kota yang menolak surat nikah untuk pasangan sesama jenis. Pengadilan tinggi memutuskan bahwa hakim pengadilan rendah tidak memiliki legal standing untuk membawa pakaian.
Kanada (2005)
Pasangan sesama jenis di Kanada mendapatkan sebagian besar manfaat hukum pernikahan pada tahun 1999 ketika pemerintah federal dan provinsi diperpanjang pernikahan hukum umum untuk pasangan gay dan lesbian. Melalui serangkaian kasus pengadilan dimulai pada tahun 2003, pernikahan sesama jenis secara bertahap menjadi hukum dalam sembilan dari 13 negara provinsi dan wilayah. Pada tahun 2005, Parlemen Kanada meloloskan undang-undang membuat pernikahan sesama jenis legal nasional. Pada tahun 2006, anggota parlemen mengalahkan upaya oleh Partai Konservatif yang berkuasa dari Kanada untuk mempertimbangkan kembali masalah ini, meninggalkan hukum tidak berubah.
Belgia (2003)
Awal tahun 1998, parlemen Belgia menawarkan hak terbatas untuk pasangan sesama jenis melalui kemitraan terdaftar. Pasangan sesama jenis bisa mendaftar dengan petugas kota dan secara resmi bertanggung jawab bersama untuk rumah tangga. Lima tahun kemudian, pada bulan Januari 2003, parlemen Belgia melegalkan pernikahan sesama jenis, memberikan pasangan gay dan lesbian pajak yang sama dan hak waris sebagai pasangan heteroseksual.
Dukungan untuk hukum berasal dari kedua Utara Flemish berbahasa dan Selatan berbahasa Perancis, dan hukum yang dihasilkan sangat sedikit kontroversi di seluruh negeri. Lama-dominan Partai Demokrat Kristen, secara tradisional bersekutu dengan Gereja Katolik, adalah keluar dari kekuasaan ketika DPR mengesahkan ukuran.
Hukum 2003 memungkinkan perkawinan Belgia pasangan sesama jenis dan diakui sebagai menikah orang-orang dari negara-negara lain di mana pernikahan sejenis adalah sah. Ketentuan-ketentuan yang diperluas pada tahun 2004 untuk memungkinkan setiap pasangan sesama jenis untuk menikah asalkan salah satu anggota pasangan itu tinggal di Belgia selama setidaknya tiga bulan. Pada tahun 2006, parlemen juga diberikan hak untuk mengadopsi anak pasangan sesama jenis.
Belanda (2000)
Pada Desember 2000, Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis ketika parlemen Belanda berlalu, dengan margin tiga-ke-satu, tagihan tengara memungkinkan praktek.Undang-undang memberikan pasangan sesama jenis hak untuk menikah, bercerai dan mengadopsi anak. Undang-undang diubah satu kalimat dalam undang-undang perkawinan sipil yang ada, yang kini berbunyi, "Pernikahan dapat dikontrak oleh dua orang yang berbeda atau jenis kelamin yang sama."
Satu-satunya oposisi di parlemen berasal dari Partai Kristen Demokrat, yang pada saat itu bukan bagian dari koalisi yang memerintah. Setelah hukum itu berlaku, Gereja Protestan di Belanda, yang kemudian mewakili sekitar 12% dari penduduk negara itu, mengumumkan bahwa jemaat individu bisa memutuskan apakah akan melakukan upacara pernikahan sesama jenis. Meskipun kelompok-kelompok Kristen konservatif Muslim dan terus menentang hukum, pernikahan sesama jenis secara luas diterima oleh publik Belanda.

Psikopat

Psikopat secara harfiah berarti sakit jiwa. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Pengidapnya juga sering disebut sebagai sosiopat karena perilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang terdekatnya.

Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis) karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Gejalanya sendiri sering disebut dengan psikopati, pengidapnya seringkali disebut orang gila tanpa gangguan mental. Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau di rumah sakit jiwa, pengidapnya juga sukar disembuhkan .

Seorang ahli psikopati dunia yang menjadi guru besar di Universitas British Columbia, Vancouver, Kanada bernama Robert D. Hare telah melakukan penelitian psikopat sekitar 25 tahun. Ia berpendapat bahwa seorang psikopat selalu membuat kamuflase yang rumit, memutar balik fakta, menebar fitnah, dan kebohongan untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan dirinya sendiri.

Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, dan koruptor. Namun, ini hanyalah 15-20 persen dari total psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan.

Psikopat memiliki 20 ciri-ciri umum. Namun ciri-ciri ini diharapkan tidak membuat orang-orang mudah mengecap seseorang psikopat karena diagnosis gejala ini membutuhkan pelatihan ketat dan hak menggunakan pedoman penilaian formal, lagipula dibutuhkan wawancara mendalam dan pengamatan-pengamatan lainnya. Mengecap seseorang dengan psikopat dengan sembarangan beresiko buruk, dan setidaknya membuat nama seseorang itu menjadi jelek.


Lima tahap mendiagnosis psikopat

  1. Mencocokan kepribadian pasien dengan 20 kriteria yang ditetapkan Prof. Hare. Pencocokkan ini dilakukan dengan cara mewawancara keluarga dan orang-orang terdekat pasien, pengaduan korban, atau pengamatan prilaku pasien dari waktu ke waktu.
  2. Memeriksa kesehatan otak dan tubuh lewat pemindaian menggunakan elektroensefalogram, MRI, dan pemeriksaan kesehatan secara lengkap. Hal ini dilakukan karena menurut penelitian gambar hasil PET (positron emission tomography) perbandingan orang normal, pembunuh spontan, dan pembunuh terencana berdarah dingin menunjukkan perbedaan aktivitas otak di bagian prefrontal cortex yang rendah. Bagian otak lobus frontal dipercaya sebagai bagian yang membentuk kepribadian .
  3. Wawancara menggunakan metode DSM (Dinner Selagi Mau)IV (The American Psychiatric Association Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder versi IV) yang dianggap berhasil untuk menentukan kepribadian antisosial.
  4. Memperhatikan gejala kepribadian pasien. Biasanya sejak usia pasien 15 tahun mulai menunjukkan tanda-tanda gangguan kejiwaan.
  5. Melakukan psikotes. Psikopat biasanya memiliki IQ yang tinggi.

Gejala-gejala psikopat

  1. Sering berbohong, fasih, dan dangkal
  2. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
  3. Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Meski kadang psikopat mengakui perbuatannya namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
  4. Senang melakukan pelanggaran ketika waktu kecil
  5. Sikap acuh tak acuh terhadap masyarakat.
  6. Kurang empati. Bagi psikopat memotong kepala ayam dan memotong kepala orang, tidak ada bedanya.
  7. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
  8. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Untuk psikopat tidak ada waktu untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik, dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
  9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
  10. Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh. Mereka juga tidak memiliki tanggapan fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, ataupun gemetar. Pengidap psikopat tidak memiliki perasaan tersebut, karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah "dingin".
  11. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.


    sumber: psikolog