Minggu, 28 September 2014

Budaya Terhadap Manusia dan Tanggung Jawab

Dewasa ini, tanggung jawab bukanlah lagi hal yang ditakuti oleh sebagian orang. Terutama untuk hal-hal yang dianggap sepele atau hal kecil yang dipikir manusia-manusia tersebut tidak begitu penting. Padahal, tanggung jawab adalah hal nomor satu dari segala tindakan dan ucapan dalam kehidupan sehari-hari—tidak terpengaruh dengan kecil atau besarnya masalah/pekerjaan tersebut.

Bagi saya sendiri, tanggung jawab adalah suatu perilaku yang wajib,  bersifat memaksa, dan mencerminkan kepribadian seseorang. Alasan saya beranggapan seperti itu, karena saya merasakan demikian ketika saya memiliki suatu tanggung jawab dalam hal atau masalah yang saya kerjakan dan alami.

Manusia pasti pernah melalaikan tanggung jawab mereka, entah itu tanggung jawab kecil atau besar. Tapi tanggung jawab tidak memandang besar dan kecilnya tanggung jawab tersebut. Tanggung jawab adalah tentang menghargai suatu kegiatan/pekerjaan. Ketika anda melalaikan tanggung jawab (meski hanya hal kecil), tidak menutup kemungkinan anda akan melalaikan tanggung jawab lainnya. Terkadang sikap yang kita ambil dalam menindak lanjuti masalah dapat terulang lagi dalam masalah atau kegiatan di perihal yang lain.

Untuk sebagian manusia tidak ada kelalaian yang dapat dimaklumi. Terutama mengenai tanggung jawab. Contoh saja, dalam sebuah perusahaan, tanggung jawab adalah sikap terpenting sama halnya dengan kejujuran. Ketika didalam sebuah perusahaan tidak memiliki tanggung jawab, perusahaan tersebut bisa bangkrut. Karena, tanggung jawab adalah pondasi dalam segala masalah. Karena disaat masalah datang, tanggung jawablah yang berperan menyelesaikan masalah tersebut.

Terkadang ada pula sebagian manusia yang melemparkan tanggung jawab mereka dalam suatu masalah ke pihak lain. Kejadian seperti ini sudah tidak awam lagi terjadi dikehidupan sehari-hari. Manusia-manusia seperti ini mencerminkan bahwa mereka masuk ke dalam kategori orang-orang yang tidak memiliki tanggung jawab. Lebih baik berpikir seribu kali jika ingin memberikan kepercayaan besar kepada orang-orang ini.

Ketika anda satu atau dua kali melalaikan tanggung jawab anda dalam suatu masalah atau pekerjaan, sikap tersebut bisa jadi akan melekat pada diri anda sehingga anda akan terus mengulangi sikap tersebut dalam masalah dan pekerjaan yang lain. Oleh karena itu penting untuk kita budayakan sifat bertanggung jawab dalam segala hal, besar dan kecil hal tersebut.

Tanggung jawab merupakan sebuah keharusan yang wajib dipikul manusia dalam tindakannya sehari-hari. Dan, setiap hal yang anda lakukan adalah tanggung jawab yang harus anda selesaikan.

Karena, tidak ada tindakan yang tidak memiliki konsekuensi. Tanggung jawab ialah kunci penyelesaiannya.

Rabu, 17 September 2014

Ejaan Yang Disempurnakan

4.1 Ejaan adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi dan antarhubhngan antara lambang-lambang itu. Secara teknis yang dimaksud dengan ejaan adalah penulisan huruf, pemakaian huruf, penulisan unsur serapan, dan pemakaiam tanda baca.

4.2 Ejaan yang disempurnakan

Tanggal 16 Agustus 1972 Presiden Republik Indonesia meresmikan pemakaian Ejaan Bahasa Indonesia. Peresmian tersebut didasarkan Putusan Presiden Nk.57, Tahun 1972. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan sebagai patokan pemakaian ejaan.

Pedoman Ejaan yang Disempurnakan berbicara tentang (1) penulisan huruf, (2) pemakaian huruf, (3) penulisan kata, (4) penulisan unsur-unsur serapan, dan (5) pemakaian tanda baca.

4.2.1 Penulisan Huruf

Dalam Penulisan Huruf terdapat pembahasan (1) nama-nama huruf, (2) lafal singkatan dan kata, (3)persukuan, dan (4) penulisan nama diri.

(1) Nama-Nama Huruf

Dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan disebutkan bahwa abjad yang digunakan dalam ejaan bahasa Indonesia terdiri atas huruf-huruf berikut.

***

Disamping itu dalam bahasa Indonesia terdapat pula diftonh, yang biasa dieja au, ai, dan oi yang dilafalkan sebagai vokal yang diikuti oleh bunyi konsonan luncuran w atau y. Dalam bahasa Indonesia terdapat juga konsonan yang terdiri atas gabungan huruf, seperti kh, ng, ny, dan sy.

Dalam hal-hal khusus terdapat juga gabungan huruf nk, misalnya bank dan sanksi. Akan tetapi, pemakaian gabungan huruf dl, dh, gh, dz, th, dan ts, seperti dalam kata hadlir, dharma, maghrib, adzan, bathin, dan hatsil tidak digunakan dalam bahasa Indonesia.

Catatan:

Huruf e dapat dilafalkan menjadi e benar atau e taling, seperti ter-dapat dalam kata-kata lele, beres, materi, merah, dan kaget, dan dapat pula dilafalkan menjadi e lemah seperti terdapat dalam kata-kata beras, segan, kenal, benar, dan cepat.

(2) Lafal Singkatan dan Kata

Semua singkatan atau kata yang terdapat dalam bahasa indonesia-termasuk singkatan yang berasal dari bahasa asing-harus dilafalkan secara lafal indonesia.

***

Akronim bahasa asing (singkatan yang dieja seperti kata) yang bersifat internasional mempunyai kaidah tersendiri, yakni tidak dilafalkan seperti lafal indonesia, tetapi singkatan itu tetap dilafalkan seperti lafal aslinya.

Misalnya:

***

(3) Persukuan

Persukuan sangat diperlukan, terutama saat harus memenggal sebuah kata dalam tulisan jika terjadi pergantian baris. Apabila memenggal atau menyukuman sebuah kata, kita harus membutuhkan tanda hubung (-) diantara suky-suku jata itu tanpa jarak/spasi. Persukuab ditandai oleh sebuah vokal. Akan tetapi, untuk kata-kata yang berasal dari dua unsur yang masing-masing memiliki arti, cara penyukuannya melalui dua tahap. Pertama, kata dipisahkan unsur-unsurnya. Kedua, unsurnya yang telah dipisahkan itu dipenggal suku-suku katanya.

Misalnya:
***

4.2.2 Pemakaian Huruf

Dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, penulisan huruf menyangkut dua masalah, yaitu (1) pemakaian huruf besar atau huruf kapital dan (2) pemakaian huruf miring

(1) Pemakaian Huruf Besar atau Huruf Kapital

Kaidah penggunaan huruf kapital adalah sebagai berikut:

a. Huruf besar atau huruf kapital dipakau sebagai hiruf pertama kalimat berupa petikan langsung. Misalnya:
1). Pemerintah menjelaskan, "Pulau-pulau terpencil di perbatasan hendaknya mendapat perhatian khusus.

b.  Huruf besar atau kapital dipakai sebagau huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan hal-hal keagamaan, kitab suci, dan nama Tuhan, termasuk kata ganti-Nya. Huruf pertama pada kata ganti ku, mu, dan nya, sebagai kata ganti Tuhan, harus ditulis dengan huruf kapital, dirangkai dengan tanda hubung (-). Namun hal-hal keagamaan hanya terbatas pada nama diri, sedangkan kata-kata yang menunjukan nama jenis, seperti jin, iblis, surga, malaikat, mahsyar, zajar, dan puasa, meskipun bertalian keagamaan tetapi tidak diawali huruf kapital. Misalnya:
1). Dalam Alquran terdapat ayat-ayat yang menganjurkan agar manusia berakhlak terpuji.

c. Huruf besar atau kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar (kehormatan, keturunan, keagamaan), jabatan, dan pangkat yang diikuti nama orang. Misalnya:
1). Pemerintah memberikan anugerah kepada Maha putra Yamin.

Jika tidak diikuti oleh nama orang atau nama wilayah, nama gelar, jabatan, dan pangkat itu harus ditulis dengan huruf kecil. Misalnya:
1). Seorang presiden akan diperhatikan oleh rakyatnya.

Akan tetapi jika mengacu kepada orang-orang tertentu, nama gelar, jabatan, dan pangkat itu ditulis dengan huruf kapital.

Catatan:
Kata-kata yang biasa kita hargai dengan menuliskab huruf pertamanya kapital, antara lain, haji, presiden, nasional, perguruan tinggi, internasional, pangluma, dan jenderal. Padahal, kata-kata tersebut tidak perlu ditulis dengan huruf kapital.

d. Kata-kata van, den, da, de, du, bin, ar, dan ibnu yang digunakan sebagai nama orang tetap ditulis dengan huruf kecil, kecuali jika kata-kata itu digunakan sebagai nama pertama atau terletak pada awal kalimat. Misalnya:
1). Buku-buku Ibnu Sina telah tersebar di Dunia barat.

e. Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa. Misalnya:
1). Kehidupan suku Pialang sebagian besar bertani.

Jika nama bangsa, suku, dan bahasa itu sudah diberi awalan dan akhiran sekaligus, kata-kata itu harus ditulis dengan huruf kecil. Misalnya:
1). Coba Anda hindarkan usaha mempranciskan bahasa Indonesia.

Demikian juga jika tidak membawa nama suku, bama itu harus ditulis dengan huruf kecil. Misalnya:
petai cina
jeruk bali
dodol garut
duky palembang
pisang ambon

f. Huruf besar atau huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah. Misalnya:
1). Biasanya, umat Islam selurub dunia merasa sangat berbahagia pada hari Lebaran.

g. Huruf besar atau kapital dipakai sebagai huruf pertama nama khas geografi. Misalnya:
1). Di Teluk Jakarta telah dibangun suatu proyek perikanan laut.

Tetapi, jika tidak menunjukan nama khas geografi, kata-kata selat, teluk, terusan, gunung, sungai, danau, dan bukit ditulis dengan huruf kecil.

h. Huruf besar atau kapital dipakai sebagai huruf pertama nama resmi badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta nama dokumentasi resmi. Misalnya:
1). Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berasal dari Piagam Jakarta.

Akan tetapi, jika tidak menunjukan nama resmi, kata-kata seperti itu ditulis dengan huruf kecil. Misalnya:
1). Iran pada saat itu masih berbentuk kerajaan.

i. Huruf besar atau kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan, kecuali kata partikel di, ke, dari, untuk, dan yang, yang terletak ada posisi awal. Misalnya:
1). Idrus mengarang buku Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma.

j. Huruf besar atau kapital dipakai dalam singkatan nama gelar dan sapaan, kecualu gelar dokter. Misalnya:
1). Penyakit ayah saya sudah dua kali diperiksa oleh dr. Siswono.

k. Huruf besar atau kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan, seperti bapak, ubu, saudara, kakak, adim, dan paman yang dipakai sebagai kata ganti atau sapaan. Singkatan pak, bu, kak, dik, dan sebagainya hanya digunakan sebagai sapaan atau jika diikuti eh nama orang/nama jabatan. Kata Anda juga diawali huruf kapital. Misalnya:
1). Surat Saudara sudah saya terima.

Akan tetapi, jika tidak dipakai sebagai kata ganti atau sapaan, kata penunjuk hubungan kekerabatan itu ditulis dengan huruf kecil. Misalnya:
1). Kita harus menghormati ibu kita dan bapak kita.

2. Penulisan Huruf Miring

Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam karangan. Dalam tulisan tangan atau ketikan, kata yang harus ditulis dengan huruf miring ditandai dengan garis bawah satu. Misalnya:
1). Buku Negarakertagama dikarang oleh Mpu Prapanca.
2). Ibu selalu membaca tabloid Nova selama tiga tahun terakhir.

Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, atau kelompok kata. Misalnya:
1). Huruf pertama kata ubah ialah u. Jadi, jika kata ubah ditambah awalan meng- akan muncul mengubah, bukan merubah.

Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata nama-bama ilmiah atau ungkapan bahasa asing atau bahasa daerah, kecuali yang disesuaikan ejaannya. Misalnya:
1). Nama ilmiah buah manggis adalah carcinia mangestana.
2). Kami sedang menuju airport 'bandara' dengan taksi.

Minggu, 27 Juli 2014

Gak usah dibaca, gak penting.

Bersalah. Tidak diacuhkan. Dibanding-bandingkan. Direndahkan.

Gue terkadang lelah merasa seperti itu hampir setiap hari. Dari temen atau keluarga. Sometimes gue pingin banget kabur dari rumah, tapi sesaat kemudian gue sadar diri. Gue gak punya apa-apa. Menghasilkan uang aja nggak. Sok-sokan rasanya kalo gue bikin acara kabur dari rumah.

Semua orang tua begitu ya? Gue takut durhaka. Tapi gue juga gak kuat menahan sesaknya dada gue karena ucapan-ucapan mereka yang cenderung nyelekit dihati.

Disaat gue salah, serasa kayak gue itu orang terbego yang nggak pernah melakukan hal dengan benar. Disaat gue gak tau sesuatu, serasa kayak gue adalah orang tertolol yang nggak pernah duduk bangku sekolah sampai-sampai ditanya "lo bisanya apa sih?". Dan ini yang paling nyakitin hati gue dibanding yang lain, disaat gue kalah, bukan support yang gue dapat tapi cemooh. Bahkan beberapa dari mereka bilang "payah" "udah gue duga lo gak bisa".

Ya Allah..sedih banget. Gue tau mereka kecewa sama gue, tapi apa nggak terbesit setitik pun dikening mereka kalau gue disini lebih tertekan karena kesalahan atau kekalahan yang gue dapat. Nuntut itu bukan sifat gue. Gue terima kemanapun mereka akan meminta gue pergi. Tapi gue juga sama kayak mereka kayak temen-temen gue, manusia. Gue manusia yang bisa capek atau lelah. Terkadang gue butuh support dari orang-orang tersayang gue.

Postingan ini bukan untuk menyebarkan aib gue atau keluarga gue. Hanya saja lebih lega saat menyampaikan isi hati yang nggak enak ini dengan tulisan ketimbang bercerita ke seorang teman.

Maafkan segala kesalahanku dan orang-orang kesayanganku ya Allah, tabahkan dan kuatkan hatiku karena hanya Engkau maha pemberi kekuatan ya Rabbi, aamiin♥

Sabtu, 07 Juni 2014

Puisi Unyu


Keluh Hati

Aku menangis dalam diam
Memoriam yang berputar menusuk kembali
Bak baja panas mencabik tanpa bekas nyata
Aku memang tidak suci
Beratus kali ku sakiti dirinya
Tapi Tuhan, sungguh tiada hatiku ingin melukainya
Tiada rasaku ingin menusuknya
Sanggupkah aku hidup dengan cinta tanpa ceria
Sanggupkah aku hidup dengan ciuman tanpa pelukan
Bukan. Aku bukan merasa tak berdosa..
Aku samanya dengan manusia lain
Aku berusaha yang terbaik
Aku menjauhi yang meruginya
Tapi…
Apalah arti aku berjuang jika berakhir dengan  air mata
Apalah arti aku acuh jika berakhir sendiri
Sudah tak pantaskah aku menerima sebuah rasa dimana aku dapat tersenyum nyata
Dimana mata ini kembali berbinar
Dimana mata ini tak lagi harus membendung lara
Dimana dada dan leher ini tidak lagi merasa sesak
Aku samanya dengan manusia lain
Aku punya titik dimana aku akan berhenti karena lelah
Aku punya cinta yang bisa menjadi abu karena terbakar tanpa jeda

Puisi Unyu




Betapa
Bukanlah arti tak cinta ketika mengalah
Bukanlah arti tak cinta jika aku memilih pergi
Bukan inginku pergi menjauhimu, melupakanmu..
Tapi dengan terus menyakitimu tanpa hati merasa telah membuatmu menangis
Aku tak sanggup..
Melihat manusia yang ku cinta tersakiti karenaku
Sesungguhnya tiada keluhku tentangmu disampingku
Semua hanya emosi..
Jika kau menyadari betapa cinta ini tak dapat lari
Jika kau merasakan tersiksanya hati ini ketika kau berkata sakit
Tiada aku tersenyum menyakitimu
Tiada air mataku tertampung kala kau tersakiti, karenaku..
Matahari katakan padanya, aku mencintanya bak Engkau menyinari bumi
Langit malam sampaikan padanya, aku membutuhkannya bak Engkau yang kelam tanpa bintang
Tuhan beritahu semua padanya, bagaimana bahagianya aku bersama dengan dirinya selama ini
Pergiku bukan menyakitimu
Pergiku ingin menjauhi penderitaanmu…
Pergiku..aku..

Jumat, 20 September 2013

Kisi-kisi UN 2012 (Biologi)

No
KOMPETENSI
INDIKATOR
1. Memahami hakikat biologi sebagai ilmu dan mendeskripsikan objek permasalahan biologi melalui metode ilmiah. Menjelaskan objek dan permasalahan Biologi.
2. Menjelaskan ciri-ciri makhluk hidup dan klasifikasinya, peranan keanekaragaman hayati bagi kehidupan dan upaya pelestariannya. Mengidentifikasi ciri-ciri organisme dari kelompok protista/jamur.
Mengidentifikasi peran virus/Archaebacteria/ Eubacteria bagi kehidupan manusia.
Menentukan dasar pengelompokan mahluk hidup.
Menjelaskan tujuan dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati tertentu.
Mengidentifikasi invertebrata berdasarkan ciri-cirinya.
Mengidentifikasi cara perkembangbiakan invertebrata.
Mengidentifikasi ciri-ciri kelompok hewan/tumbuhan.
3. Menganalisis hubungan antara komponen ekosistem, perubahan materi dan energi serta peran manusia dalam keseimbangan ekosistem. Menganalisis hubungan antar komponen ekosistem.
Menjelaskan aliran energi atau daur biogeokimia.
Menjelaskan keterkaitan antara kegiatan manusia dengan masalah perubahan/pencemaran lingkungan .
4. Menjelaskan struktur dan fungsi sel serta mengaitkannya dengan struktur dan fungsi jaringan. Menjelaskan struktur sel/komponen kimiawi sel / proses yang terjadi pada sel.
Mengidentifikasi struktur dan fungsi organel sel tumbuhan / hewan.
Mengidentifikasi jaringan tumbuhan/hewan sesuai fungsinya.
5. Menjelaskan struktur dan fungsi sistem organ manusia serta kelainan/penyakit yang mungkin terjadi pada organ tersebut. Menjelaskan mekanisme gerak otot dan tulang/ sendi pada manusia.
Menjelaskan sistem peredaran darah pada manusia/gangguannya.
Menjelaskan sistem pencernaan makanan pada manusia/gangguannya.
Menjelaskan sistem pernapasan pada manusia/ gangguannya.
Menjelaskan sistem ekskresi pada manusia/ gangguannya.
Menjelaskan sistem regulasi pada manusia.
Menjelaskan sistem indera pada manusia.
Menjelaskan sistem reproduksi manusia.
6. Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi proses pertumbuhan dan perkembangan yang terjadi pada tumbuhan melalui hasil percobaan/ pengamatan. Menginterpretasi hasil percobaan pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan.
Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan tumbuhan.
7. Mendeskripsikan proses metabolisme pada rantai karbohidrat dan kemosintesis. Menjelaskan ciri-ciri/cara kerja enzim dalam proses metabolisme tubuh.
Menjelaskan proses metabolisme karbohidrat.
Menjelaskan tahapan proses fotosintesis pada tumbuhan.
Menjelaskan proses kemosintesis (respirasi anaerob).
8. Memahami konsep dasar hereditas, reproduksi sel, penerapan prinsip-prinsip hereditas dan peristiwa mutasi. Menentukan susunan nukleotida DNA, RNA, atau kromosom.
Menjabarkan proses sintesis protein.
Menjelaskan tahap-tahap pembelahan mitosis/meiosis/gametogenesis.
Menginterpretasikan persilangan dengan hukum Mendel.
Menginterpretasi persilangan pada penyimpangan semu hukum Mendel.
Mengidentifikasi pewarisan cacat/penyakit menurun pada manusia.
Mengidentifikasi peristiwa mutasi.
9. Menjelaskan teori evolusi dan implikasi pada perkembangan sains. Menjelaskan teori asal-usul kehidupan dan pembuktiannya.
Menjelaskan prinsip-prinsip penting pada mekanisme evolusi.
10. Menjelaskan prinsip-prinsip dan peranan bioteknologi pada saling temas. Menjelaskan peran bioteknologi.
Menjelaskan contoh bioteknologi konvensional/ modern.
Menjelaskan dampak bioteknologi bagi masyarakat dan lingkungan.

sumber: http://www.smalab.sch.id/?p=462


Kamis, 19 September 2013

Negara-negara yang Melegalkan Nikah dengan Sesama Jenis

Inggris dan Wales (2013)
Pada tanggal 16 Juli 2013, Parlemen Inggris meloloskan RUU melegalkan pernikahan sesama jenis di Inggris dan Wales. (Skotlandia, yang semi-otonom, sedang mempertimbangkan undang-undang terpisah namun serupa.) Ukuran berlaku untuk Inggris dan Wales masih perlu Ratu Elizabeth II "persetujuan kerajaan," tetapi karena perannya seremonial, ukuran yang dijamin untuk menjadi hukum.
Sebuah prioritas bagi Perdana Menteri Inggris dan pemimpin Partai Konservatif David Cameron, hukum akan memungkinkan pasangan gay dan lesbian di Inggris dan Wales untuk menikah pada tahun 2014. RUU, bagaimanapun, melarang pernikahan sesama jenis di dalam Gereja Inggris, yang terus mendukung "pemahaman tradisional institusi pernikahan sebagai antara seorang pria dan seorang wanita," menurut website-nya.
Brazil (2013)
Pada tanggal 14 Mei 2013, Dewan Nasional Kehakiman Brasil memutuskan bahwa pasangan sesama jenis tidak boleh ditolak surat nikah, yang memungkinkan pernikahan sesama jenis untuk memulai nasional. (Sebelumnya, sekitar setengah dari Brasil 27 yurisdiksi telah mengizinkan pernikahan sesama jenis.)
Para konservatif Partai Kristen Sosial telah mengajukan banding atas keputusan Dewan Kehakiman ke Mahkamah Agung, dan legislatif Brasil mungkin masih menimbang dalam pada masalah ini, meninggalkan beberapa ketidakpastian seputar masa depan pernikahan sesama jenis di negara terbesar kelima di dunia.
France (2013)
Pada tanggal 18 Mei, Presiden Prancis Francois Hollande ditandatangani menjadi undang-undang ukuran melegalkan pernikahan sesama jenis, membuat Perancis negara ke-14 untuk memberikan gay dan lesbian hak untuk menikah. Meskipun RUU sudah disahkan Majelis Nasional dan Senat pada bulan April, tanda tangan Hollande harus menunggu sampai tantangan pengadilan dibawa oleh partai oposisi konservatif, UMP, itu diselesaikan. Pada tanggal 17 Mei, Prancis pengadilan tertinggi, Mahkamah Konstitusi, memutuskan bahwa tagihan adalah konstitusional.
Pada Mei 2012, Hollande terpilih dan Partai Sosialis memenangkan mayoritas di kedua majelis legislatif Perancis. Sesuai dengan janji-janji kampanye mereka, Hollande dan Sosialis telah mendorong melalui undang-undang yang tidak hanya melegalkan pernikahan sesama jenis, tetapi juga memberikan pasangan gay dan lesbian hak untuk mengadopsi anak-ketentuan yang telah menuai kritik yang sangat kuat dari para pemimpin Katolik Perancis.
Sementara jajak pendapat terbaru menunjukkan bahwa mayoritas orang dewasa Perancis mendukung hukum, oposisi terhadap perubahan telah intens. Sejak awal 2013, beberapa protes anti pernikahan gay-dengan kerumunan sesekali menguap berjumlah ratusan ribu telah terjadi di Paris dan di tempat lain.
Selandia Baru (2013)
Pada tanggal 17 April, Selandia Baru DPR memberikan persetujuan akhir untuk ukuran yang melegalkan pernikahan sesama jenis, membuat negara pulau Pasifik negara ke-13 di dunia dan yang pertama di kawasan Asia-Pasifik untuk memungkinkan kaum gay dan lesbian untuk menikah.Mengukur memenangkan persetujuan dengan margin 77-44 di legislatif unikameral negara, termasuk dukungan dari Perdana Menteri John Key, dan ditandatangani oleh negara gubernur jenderal (proses yang dikenal sebagai persetujuan kerajaan) pada tanggal 19 April. RUU ini akan berlaku pada bulan Agustus 2013.
Pada tahun 2005, Selandia Baru memberlakukan undang-undang yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk masuk ke dalam serikat sipil. 2013 ukuran tidak hanya melegalkan pernikahan sesama jenis tetapi juga memungkinkan untuk pasangan gay dan lesbian untuk mengadopsi anak.
Uruguay (2013)
Pada tanggal 10 April, majelis rendah Kongres Uruguay meloloskan undang-undang legalisasi pernikahan sesama jenis, seminggu setelah Senat negara melakukannya. Presiden José Mujica menandatangani RUU tersebut menjadi UU pada tanggal 3 Mei, membuat Uruguay negara Amerika Latin kedua yang melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah Argentina. Serikat sipil telah diizinkan di Uruguay sejak 2008, dan pasangan gay dan lesbian diberi hak adopsi pada tahun 2009.
Uruguay adalah salah satu negara yang paling sekuler di Amerika Latin. Sebuah studi Pusat Pew Research pada lanskap keagamaan global tahun 2010 menemukan bahwa sekitar empat dari sepuluh Uruguay yang tidak terafiliasi dengan agama tertentu. Sekitar 58 persen dari Uruguay adalah orang Kristen, di wilayah Amerika Latin-Karibia secara keseluruhan, 90 persen dari populasi adalah orang Kristen.
Denmark (2012)
Pada bulan Juni 2012, legislatif Denmark meloloskan RUU melegalkan pernikahan gay. Langkah itu disahkan beberapa hari kemudian, ketika Ratu Margrethe II memberikan persetujuan kerajaan nya untuk tagihan.
Pada tahun 1989, Denmark menjadi negara pertama yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk mendaftar sebagai mitra dalam negeri. Dan pada tahun 2010, negara ini undang-undang yang memungkinkan pasangan gay dalam kemitraan terdaftar hak untuk mengadopsi anak.
Dengan legalisasi pernikahan gay, Gereja Lutheran Evangelis di Denmark (yang merupakan gereja negara), diperlukan untuk memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah di gereja-gereja.Namun, tidak ada anggota pendeta gereja diperlukan untuk melakukan pernikahan pasangan gay atau lesbian. Selain itu, hukum daun itu ke kelompok agama lain untuk menentukan apakah atau tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis di gereja-gereja tersebut.
Argentina (2010)
Pada bulan Juli 2010, Argentina menjadi negara pertama di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Terlepas dari oposisi kuat dari Gereja Katolik dan gereja Protestan evangelis, mengukur melewati kedua majelis legislatif Argentina dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Cristina Fernandez de Kirchner. Hukum memberikan pasangan sesama jenis yang menikah semua hak dan tanggung jawab dinikmati oleh pasangan heteroseksual, termasuk hak untuk mengadopsi anak.
Pada dekade sebelum berlakunya undang-undang pernikahan sesama jenis, sejumlah yurisdiksi lokal, termasuk ibukota negara, Buenos Aires, telah memberlakukan undang-undang yang memungkinkan kaum gay dan lesbian untuk masuk ke dalam serikat sipil.
Portugal (2010)
Pada bulan Juni 2010, Portugal menjadi negara kedelapan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Parlemen telah berlalu ukuran melegalkan pernikahan gay pada awal 2010. Namun setelah pengesahan UU tersebut, Presiden Portugal, Anibal Cavaco Silva, meminta Mahkamah Konstitusi untuk meninjau mengukur. Pada bulan April 2010, Mahkamah Konstitusi menyatakan hukum untuk secara konstitusional sah. Hal itu ditandatangani oleh Silva pada bulan Mei tahun itu dan mulai berlaku satu bulan kemudian. Hukum perkawinan gay Portugal tidak memberikan menikah pasangan sesama jenis hak untuk mengadopsi anak.
Islandia (2010)
Sebuah ukuran melegalkan pernikahan sesama jenis disahkan legislatif Islandia pada bulan Juni 2010. Jajak pendapat publik sebelum pemungutan suara menunjukkan dukungan luas untuk ukuran, dan tidak ada anggota legislatif negara memberikan suara menentang. Islandia telah mengizinkan pasangan sesama jenis untuk mendaftar sebagai mitra dalam negeri sejak tahun 1996. Satu dekade kemudian, parlemen melewati ukuran yang memungkinkan pasangan gay mengadopsi anak.
Setelah undang-undang baru diberlakukan pada akhir Juni 2010, perdana menteri negara itu, Johanna Sigurdardottir, menikah pasangannya lama-nya, Jonina Leosdottir, menjadi salah satu orang pertama yang menikah di bawah undang-undang.
Swedia (2009)
Pada bulan April 2009, parlemen Swedia sebagai oleh mayoritas untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Pasangan gay di Swedia telah diizinkan untuk mendaftar serikat sipil sejak tahun 1995.
Hukum 2009 memungkinkan kaum gay dan lesbian untuk menikah di kedua upacara keagamaan dan sipil, tetapi tidak memerlukan pendeta untuk memimpin pada upacara tersebut. Lutheran yang berafiliasi Gereja Swedia, yang sekitar tiga-perempat dari semua Swedia milik, telah menawarkan berkat bagi kemitraan yang sama-seks sejak Januari 2007. Pada bulan Oktober 2009, dewan pengurus gereja memutuskan untuk mengizinkan pendeta untuk memimpin pada upacara pernikahan sesama jenis.
Norwegia (2009)
Sejak Januari 2009, pasangan gay di Norwegia hukum telah mampu untuk menikah, mengadopsi anak-anak dan menjalani inseminasi buatan. Undang-undang baru menggantikan hukum 1993 mengizinkan serikat sipil. Hukum 2009 disahkan meskipun resistensi dari anggota Partai Kristen Demokrat dan Partai Kemajuan, serta kontroversi publik atas dana negara untuk perawatan kesuburan untuk pasangan lesbian.
Kelompok agama terbesar di negara itu, Gereja Lutheran yang berafiliasi Norwegia, terpecah atas masalah ini. Setelah pengesahan undang-undang baru, para pemimpin gereja sebagai melarang pendeta tersebut dari melakukan pernikahan sesama jenis. Tetapi Gereja Norwegia tidak memungkinkan pendeta untuk memberkati serikat sesama jenis.
Afrika Selatan (2006)
Parlemen Afrika Selatan melegalkan pernikahan sesama jenis pada bulan November 2006, satu tahun setelah pengadilan tertinggi negara itu memutuskan bahwa undang-undang pernikahan sebelumnya melanggar jaminan konstitusi Afrika Selatan persamaan hak. Undang-undang baru memungkinkan lembaga-lembaga keagamaan dan pejabat sipil untuk menolak untuk melakukan upacara pernikahan sesama jenis, ketentuan bahwa klaim kritikus melanggar hak-hak pasangan sesama jenis di bawah konstitusi.
Ukuran baru yang disahkan dengan selisih lebih dari lima-ke-satu, dengan dukungan datang dari kedua pemerintahan Kongres Nasional Afrika serta partai oposisi utama, Aliansi Demokratik. Namun, raja tradisional masyarakat Zulu, yang mencapai sekitar seperlima dari penduduk negara itu, mempertahankan bahwa homoseksualitas adalah salah secara moral.
Spanyol (2005)
A dibagi erat Spanyol parlemen melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2005, menjamin hak-hak yang sama bagi semua pasangan yang sudah menikah tanpa memandang orientasi seksual.Ukuran baru ditambahkan bahasa undang-undang pernikahan yang ada, yang kini berbunyi, "Pernikahan akan memiliki persyaratan yang sama dan hasil ketika dua orang masuk ke dalam kontrak adalah dari jenis kelamin yang sama atau berbeda jenis kelamin."
Pejabat Vatikan, serta Konferensi Uskup Katolik Spanyol, mengkritik hukum, dan banyak orang berdemonstrasi di Madrid dan melawan mengukur. Setelah hukum mulai berlaku, mahkamah konstitusi negara itu menolak tantangan dari dua hakim pengadilan kota yang menolak surat nikah untuk pasangan sesama jenis. Pengadilan tinggi memutuskan bahwa hakim pengadilan rendah tidak memiliki legal standing untuk membawa pakaian.
Kanada (2005)
Pasangan sesama jenis di Kanada mendapatkan sebagian besar manfaat hukum pernikahan pada tahun 1999 ketika pemerintah federal dan provinsi diperpanjang pernikahan hukum umum untuk pasangan gay dan lesbian. Melalui serangkaian kasus pengadilan dimulai pada tahun 2003, pernikahan sesama jenis secara bertahap menjadi hukum dalam sembilan dari 13 negara provinsi dan wilayah. Pada tahun 2005, Parlemen Kanada meloloskan undang-undang membuat pernikahan sesama jenis legal nasional. Pada tahun 2006, anggota parlemen mengalahkan upaya oleh Partai Konservatif yang berkuasa dari Kanada untuk mempertimbangkan kembali masalah ini, meninggalkan hukum tidak berubah.
Belgia (2003)
Awal tahun 1998, parlemen Belgia menawarkan hak terbatas untuk pasangan sesama jenis melalui kemitraan terdaftar. Pasangan sesama jenis bisa mendaftar dengan petugas kota dan secara resmi bertanggung jawab bersama untuk rumah tangga. Lima tahun kemudian, pada bulan Januari 2003, parlemen Belgia melegalkan pernikahan sesama jenis, memberikan pasangan gay dan lesbian pajak yang sama dan hak waris sebagai pasangan heteroseksual.
Dukungan untuk hukum berasal dari kedua Utara Flemish berbahasa dan Selatan berbahasa Perancis, dan hukum yang dihasilkan sangat sedikit kontroversi di seluruh negeri. Lama-dominan Partai Demokrat Kristen, secara tradisional bersekutu dengan Gereja Katolik, adalah keluar dari kekuasaan ketika DPR mengesahkan ukuran.
Hukum 2003 memungkinkan perkawinan Belgia pasangan sesama jenis dan diakui sebagai menikah orang-orang dari negara-negara lain di mana pernikahan sejenis adalah sah. Ketentuan-ketentuan yang diperluas pada tahun 2004 untuk memungkinkan setiap pasangan sesama jenis untuk menikah asalkan salah satu anggota pasangan itu tinggal di Belgia selama setidaknya tiga bulan. Pada tahun 2006, parlemen juga diberikan hak untuk mengadopsi anak pasangan sesama jenis.
Belanda (2000)
Pada Desember 2000, Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis ketika parlemen Belanda berlalu, dengan margin tiga-ke-satu, tagihan tengara memungkinkan praktek.Undang-undang memberikan pasangan sesama jenis hak untuk menikah, bercerai dan mengadopsi anak. Undang-undang diubah satu kalimat dalam undang-undang perkawinan sipil yang ada, yang kini berbunyi, "Pernikahan dapat dikontrak oleh dua orang yang berbeda atau jenis kelamin yang sama."
Satu-satunya oposisi di parlemen berasal dari Partai Kristen Demokrat, yang pada saat itu bukan bagian dari koalisi yang memerintah. Setelah hukum itu berlaku, Gereja Protestan di Belanda, yang kemudian mewakili sekitar 12% dari penduduk negara itu, mengumumkan bahwa jemaat individu bisa memutuskan apakah akan melakukan upacara pernikahan sesama jenis. Meskipun kelompok-kelompok Kristen konservatif Muslim dan terus menentang hukum, pernikahan sesama jenis secara luas diterima oleh publik Belanda.